Sabtu, 05 Desember 2015

0813 1920 1920 – Jasa Legalisasi Leges Legalisasi Dokumen AKta Nikah, Akta Notaris, Akta Lahir-Kelahiran, Ijazah, Transkip, Raport, Sertifikat, Surat Waris, Talak, Kuasa, Laporan, Perjanjian, SIUP, TDP, IUT, Akta Pendirian, KTP, SKCK, Paspor dan dokumen penting lainnya di Kementerian Hukum dan Ham dan Kemenlu serta Kedutaan/Embassy




JASA LEGES/LEGALISASI DOKUMEN
Bila Anda sibuk atau jauh dari Jakarta dan berhalangan untuk melakukan legalisasi sendiri, kami siap membantu Anda untuk melakukan legalisasi atau leges yang diperlukan.

Kami menawarkan jasa pengurusan legalisasi dokumen di berbagai instansi terkait, seperti”
-       Legalisasi di Kementerian HUM dan HAM
-       Legalisasi di Kementerian Luar Negeri/Kemenlu
-       Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
-       Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
-       Legalisasi di Kementerian Lainnya
-       Kedutaan Asing di Indonesia, seperti legalisasi di Kedutaan Besar Republik China, Korea, Taiwan, Kerajaan Arab Saudi, Oman, Dubai, UAE Uni Emirat Arab, Kuwait, Rusia, Belanda, Rusia, British, India, Spanyol, Perancis, Polandia, Irak, Iran, Spayol, Timor Leste, Malasyia, Singapura, USA, Kanada, Swedia dan negara lainnya (catatan: untuk legalisasi di kedutaan ada baiknya pemilik dokumen langsung yang melakukannya, karena kedutaan akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dokumen dan pemiliknya).

Tidak semua dokumen memerlukan legalisasi, umumnya yang diminta legalisasi adalah dokumen pribadi seperti ijazah, akte nikah, perjanjian atau dokumen lainnya dari dokumen pribadi, dan dokumen tersebut umumnya diminta atau syarat dari universitas atau pemerintah.

Dokumen yang biasa dilegasliasi adalah sbb:
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Nikah
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Lahir/Kelahiran
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Cerai/Talak
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Notaris
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kematian
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Waris
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat Kuasa
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kenal Lahir
-          Legalisasi/Leges KTP
-          Legalisasi/Leges Paspor
-          Legalisasi/Leges SKCK
-          Legalisasi/Leges Ijazah/Diploma/Sertifikat
-          Legalisasi/Leges Transkip/Raport/Daftar Nilai
-          Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-          Legalisasi/Leges Surat Kontrak
-          Legalisasi/Leges Laporan Kerja
-          Legalisasi/Leges Surat Aplikasi Kerja
-          Legalisasi/Leges Surat Keterangan Single/Belum Menikah
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat Keterangan Sipil
-          Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat SIUP, TDP, Pendirian Perusahaan Ad ART
-          Dan dokumen penting lainnya
Untuk legasisasi dokumen, dokumen harus dinotariskan oleh notaris terdaftar atau diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah yang terdaftar pula sesuai bahasa yang diminta oleh pihak terkait.

Selengkapnya, silahkan hubungi kami…


LINK BERMANFAAT UNTUL LEGALISASI

Pelayanan Kekonsuleran


Pelayanan Legalisasi Dokumen Di Kemlu
Jam kerja pemberian pelayanan:
v  Senin – Jumat pukul 09.00 - 16.00
v  Penerimaan berkas permohonan:  Pukul 09.00 - 12.00
v  Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at pukul 12.00 – 14.00

Ø  Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
Ø  Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
Ø  Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
Ø  Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
Ø  Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Ø  Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.


Legalisasi
A. Legalisasi Dokumen Terjemahan
Legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dsb) yang telah diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Perancis/ Belanda atau sebaliknya.
Persyaratan:
  1. Fotokopi dokumen/ naskah asli yang telah disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg.
  2. Terjemahan dari dokumen/ naskah asli (catatan: Terjemahan dokumen harus dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator).
  3. Biaya (fee) EUR 15 (lima belas euro) per dokumen dibayar dalam bentuk uang tunai atau Bancontact.
Catatan: Legalisasi akan diberikan pada dokumen/ saliman dokumen yang dibubuhi stempel asli dari Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg, bukan di atas dokumen/ salinan dokumen dengan stempel fotokopi.
B. Legalisasi Fotokopi Disesuaikan dengan Aslinya
Melegalisasi (memberi keterangan berupa cap) bahwa fotokopi dari dokumen-dokumen asli (diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate, dsb) adalah sesuai dengan aslinya.
Persyaratan:
  1. Fotokopi dari dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg.
  2. Menunjukkan dokumen asli.
  3. Biaya (fee) EUR 20 (dua puluh euro) dibayar dalam bentuk uang tunai atau menggunakan Bancontact.
Catatan: Legalisasi akan diberikan pada dokumen/ salinan dokumen yang dibubuhi stempel asli dari Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg, bukan di atas dokumen/ salinan dokumen dengan stempel fotokopi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar