JASA LEGES/LEGALISASI DOKUMEN
Bila Anda sibuk atau jauh dari Jakarta
dan berhalangan untuk melakukan legalisasi sendiri, kami siap membantu Anda
untuk melakukan legalisasi atau leges yang diperlukan.
Kami menawarkan jasa pengurusan
legalisasi dokumen di berbagai instansi terkait, seperti”
-
Legalisasi di Kementerian HUM dan HAM
-
Legalisasi di Kementerian Luar Negeri/Kemenlu
-
Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
-
Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
-
Legalisasi di Kementerian Lainnya
-
Kedutaan Asing di Indonesia, seperti legalisasi di Kedutaan Besar Republik
China, Korea, Taiwan, Kerajaan Arab Saudi, Oman, Dubai, UAE Uni Emirat Arab,
Kuwait, Rusia, Belanda, Rusia, British, India, Spanyol, Perancis, Polandia,
Irak, Iran, Spayol, Timor Leste, Malasyia, Singapura, USA, Kanada, Swedia dan
negara lainnya (catatan: untuk legalisasi di kedutaan ada baiknya pemilik
dokumen langsung yang melakukannya, karena kedutaan akan melakukan pemeriksaan
secara intensif terhadap dokumen dan pemiliknya).
Tidak semua dokumen
memerlukan legalisasi, umumnya yang diminta legalisasi adalah dokumen pribadi
seperti ijazah, akte nikah, perjanjian atau dokumen lainnya dari dokumen
pribadi, dan dokumen tersebut umumnya diminta atau syarat dari universitas atau
pemerintah.
Dokumen yang biasa
dilegasliasi adalah sbb:
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Nikah
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Lahir/Kelahiran
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Cerai/Talak
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Notaris
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kematian
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Waris
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat Kuasa
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kenal Lahir
-
Legalisasi/Leges KTP
-
Legalisasi/Leges Paspor
-
Legalisasi/Leges SKCK
-
Legalisasi/Leges Ijazah/Diploma/Sertifikat
-
Legalisasi/Leges Transkip/Raport/Daftar Nilai
-
Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-
Legalisasi/Leges Surat Kontrak
-
Legalisasi/Leges Laporan Kerja
-
Legalisasi/Leges Surat Aplikasi Kerja
-
Legalisasi/Leges Surat Keterangan Single/Belum Menikah
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat Keterangan Sipil
-
Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat SIUP, TDP, Pendirian Perusahaan Ad ART
-
Dan dokumen penting lainnya
Untuk legasisasi dokumen,
dokumen harus dinotariskan oleh notaris terdaftar atau diterjemahkan oleh
penerjemah resmi tersumpah yang terdaftar pula sesuai bahasa yang diminta oleh
pihak terkait.
Selengkapnya, silahkan
hubungi kami…
LINK BERMANFAAT UNTUL
LEGALISASI
Pelayanan Kekonsuleran
Pelayanan
Legalisasi Dokumen Di Kemlu
Jam kerja
pemberian pelayanan:
v Senin – Jumat pukul 09.00 - 16.00
v Penerimaan berkas permohonan:
Pukul 09.00 - 12.00
v Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at
pukul 12.00 – 14.00
Ø
Pemohon membawa
dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi
oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan
dokumen tersebut di luar negeri.
Ø
Pemohon juga
membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang
akan dituju.
Ø
Pemohon membayar
Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
Ø
Setelah dokumen
diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen
dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
Ø
Jika terdapat
kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas
berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Ø
Apabila
berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau
ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.
Legalisasi
A. Legalisasi Dokumen Terjemahan
Legalisasi dokumen-dokumen (Akta
Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dsb) yang telah
diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Perancis/ Belanda atau
sebaliknya.
Persyaratan:
- Fotokopi dokumen/ naskah asli yang telah disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg.
- Terjemahan dari dokumen/ naskah asli (catatan: Terjemahan dokumen harus dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator).
- Biaya (fee) EUR 15 (lima belas euro) per dokumen dibayar dalam bentuk uang tunai atau Bancontact.
Catatan: Legalisasi akan diberikan pada
dokumen/ saliman dokumen yang dibubuhi stempel asli dari Kementerian Luar
Negeri Belgia atau Luksemburg, bukan di atas dokumen/ salinan dokumen dengan
stempel fotokopi.
B. Legalisasi Fotokopi Disesuaikan
dengan Aslinya
Melegalisasi (memberi keterangan berupa
cap) bahwa fotokopi dari dokumen-dokumen asli (diploma, ijazah, transkrip
nilai, paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth
Certificate, dsb) adalah sesuai dengan aslinya.
Persyaratan:
- Fotokopi dari dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg.
- Menunjukkan dokumen asli.
- Biaya (fee) EUR 20 (dua puluh euro) dibayar dalam bentuk uang tunai atau menggunakan Bancontact.
Catatan: Legalisasi akan diberikan
pada dokumen/ salinan dokumen yang dibubuhi stempel asli dari Kementerian Luar
Negeri Belgia atau Luksemburg, bukan di atas dokumen/ salinan dokumen dengan
stempel fotokopi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar